Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sebanyak 5.307 Narapidana Kemenkum dan HAM Aceh Remisi, Dua Bebas

Sebanyak 5.307 Narapidana Kemenkum dan HAM Aceh Remisi, Dua Bebas

Admin - Minggu, 23 April 2023 07:50 WIB
pixabay
Napi yang menerima remisi dengan memegang surat dari kemenkm dan HAM Aceh
MATATELINGA, Banda Aceh: Sebanyak 5.307 narapidana menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut dikatakan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Sabtu (22/4/2023)

"Dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 orang diantaranya sudah disetujui. Selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas."

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Sabtu,(22/4/2023) mengatakan surat keputusan remisi tersebut diserahkan pada hari pertama lebaran

BACA JUGA:SPS Aceh Gelar Rapat Dan Bukber, Anak Yatim Turut Disantuni

Lanjut Yudi Suseno, remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana. Kemudian, penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 15 sebanyak 561 dan remisi dua bulan sebanyak 167 narapidana.

BACA JUGA:KM Marina Sempurna Kapal Hantu Bawa 12 TKI Tenggelam

Dari 5.307 penerima remisi tersebut, sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, sebutnya.

"Syarat yang menerima remisi adalah narapidana berkelakuan baik, tidak menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana enam bulan, sudah mengikuti program pembinaan dan mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme, dan lainnya," kata Yudi Suseno.

[br]

Sedangkan terkait narapidana PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi Suseno, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu narapidana.

"Sedangkan lembaga pemasyarakatan yang terbanyak menerima remisi adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan jumlah 470 narapidana. Kemudian Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 432 orang. Dan paling sedikit LPKA Kelas II Banda Aceh sebanyak sembilan orang," akunya, dikutip dari Antara.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait