MATATELINGA, Medan : Mengaku jadi korban kezoliman penguasa dan mafia hukum, Legiman Pranata melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat Legiman ditembuskan lewat Kepala Staf Presiden RI Jendral TNI (purn) Moeldoko.
Dalam surat terbuka dilayangkan sehubungan adanya pabrik kelapa sawit milik Pemkab Aceh Selatan yang telah memutus secara sepihak perjanjian sewa menyewa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Crude Palm Oil di atas lahan seluas 127,200 m2 (12,7 hektar) di Kecamatan Trumon Timur.
Perjanjian sewa menyewa sudah ditandatangani pada bulan April tahun 2016 dihadapan Notaris tersebut seharusnya berakhir tahun 2031.
Namun Bupati Aceh Selatan memutus perjanjian tersebut secara sepihak pada bulan Oktober tahun 2019, sehingga akibat pemutusan perjanjian tersebut, Legiman mengaku rugi sebesar Rp.6,5 milyar.
Sebab beliau sudah mengeluarkan dana sebesar Rp. 6,5 Milyar untuk merevitalisasi PKS CPO diatas lahan tersebut yang ternyata setelah sewa menyewa berjalan dua tahun yang mana Legiman telah membayar PAD tahun sampai Bln Desember 2017.
Bahwa lahan yang diklaim oleh Bupati Aceh Selatan telah terdaftar dalam daftar barang milik daerah dan merupakan asset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana pernyataan di Surat Bupati No.53/Perny/2017 tanggal 19 Mei 2017 .
Kata Legiman, Bupati Aceh Selatan menyuratinya dengan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019 (terlampir), soal PAD belum dibayarkan karena PKS tersebut bermasalah, dan menyampaikan ke Pemda Aceh Selatan untuk mengurus perizinan PKS tersebut terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku & sesuai dengan Addendum Pemkab mensertifikatkan lahan dan perijinan.
Namun Pemkab Aceh Selatan terbukti tidak memiliki Dokomen Pabrik CPO tersebut dan malah mengambil alih pengoperasian PKS tersebut.
Setelah memutus sepihak perjanjian sewa menyewa antara Pemda Aceh Selatan dan CV milik Legiman Pranata beberapa lalu di serahkan ke CV lain yang hingga laporan disampaikan bahwa PKS tersebut masih dioperasikan oleh Pemda Aceh Selatan dan telah menikmati PAD dari PKS CPO tersebut hingga saat ini yang didalamnya ada hak Legiman sebesar 6,5 milyar rupiah ketika merevitalisasi PKS CPO tersebut.
Sementara Pemda Aceh Selatan belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6,5 milyar yang jadi hak saya tersebut. Mengingat Kondisi & Keadaan Legiman bahkan keuntungan dari modal investasi yang telah dikeluarkan untuk PKS CPO tersebut tidak pernah Legiman nikmati hingga sekarang
"Atas pemutusan perjanjian sepihak oleh Bupati Aceh Selatan tersebut saya memohon kepada Bupati Aceh Selatan untuk mengembikan apa yang jadi hak saya dan biaya lainnya yang telah saya keluarkan hingga mencapai 6,5 milyar rupiah namun permohonan saya tersebut tak dipenuhi sehingga saya merasa dizolimi oleh Bupati Aceh Selatan atau dlm hal ini Pemda Kabupaten Aceh Selatan, "kata Legiman sesuai dengan surat terbuka diterima redaksi.
[br]
Atas perbuatan zolim Bupati Aceh Selatan tersebut, Legiman berharap hukum bisa ditegakkan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia karena Legiman sudah melaporkan Bupati Aceh Selatan kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh DPR aceh DPRRI ( Komisi III ) Kemensesneg di sampaikan ke Gubernur Aceh lalu Kemendagri sejak di putus sepihak oleh Pemkab Bahwa hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan malah kerugian materil dan moril yang tak berkesudahan.
'Hingga status terakhir pengaduan saya dapat atensi dari Bapak Kapolri dan di proses oleh Bpk Kapolda Aceh, melalui Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah memediasi saya dengan Pemkab Aceh Selatan di ruang rapat Dirkrimsus Polda Aceh, " katanya.
Dalam pertemuan tgl.25 Mei 2022 tersebut Dirkrimsus Polda Aceh menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah ditemukan sbb :
1. Bahwa Benar Pabrik Kelapa Sawit CPO yang dioperasikan saat ini oleh Perusahaan lain & Pemkab Aceh Selatan TIDAK BERIJIN.
2 . Tanah seluas 12.7 hektar sesuai pernyataan Bupati Aceh Selatan pd bulan M.
Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisman SS TP yang dikonfirmasi mengarahkan agar redaksi menghubungi Kadis BPKD Samsul atau Kabid Aset Ridwansyah...
Saat dikonfirmasi ulang lewat telpon, Cut menambahkan kalau dirinya bukan Sekda tapi Asisten 2 dan mengenai persoalan Legiman yang melayangkan surat terbuka ke Presiden itu merupakan hak beliau. Namun katanya, kalau persoalan ini sudah masuk ke ranah kepolisian karena sebelumnya sudah ada pertemuan pihaknya dengan Legiman dan Polda Aceh lewat diirkrimsus dan dirkrimum. Hasil pertemuan tersebut Legiman diminta menunjukan bukti bukti surat atas laporannya ke Polda Aceh. Cut mengatakan agar pihak redaksi menanyakan langsung ke Legiman