MATATELINGA, Banda Aceh: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y (41) dan tiga rekannya, diamankan Satnarkoba Polres Bener Meriah, Aceh, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu."Anggota PRK tersut ersama rekannya ditangkap pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 20:30 WIB, adanyainformasi dari masyarakat," hal tersebut dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas Ipda Eriadi, Jumat (5/5/2023).Lanjut Eriadi, anggota DPRK dan tiga rekannya tersebut ditangkap secara terpisah yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.Adapun diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam.
BACA JGA:Korban Kezoliman Penguasa dan Mafia Hukum, Legiman Pranata Layangkan Surat ke Presiden"kemudian Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong," akunya.[br]Ia menjelaskan, bersama pelaku A (31) petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan satu unit handphone merk samsung lipat warna hitam.Kemudian, dari pelaku WE (37) petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram, satu buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan berisi sisa sabu-sabu, dan satu unit handphone I-Cherry, warna krom.Terakhir dari pelaku Y (41) petugas mengamankan satu set alat hisap/bong yang terbuat dari botol lasegar masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan satu buah mancis warna biru."Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya,dikutip dari Antara.