MATATELINGA, Banda Aceh: Seorang pria terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial TikTok, diamanankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh, Jumat (19/5/2023)."Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB."Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam dihubungi Wartawan Jumat (19/5/2023).Tambah UL Archam,penangkapan S (54), pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA:Labuhanbatu Kabupaten Pertama Di Sumut - Aceh Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," sebutnya.Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.[br]Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial, kata Zia Ul Archam."Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," akunya, seperti dilansir Antara.