MATATELINGA, Lhokseumawe: Dari pantauan Media di Lhokseumawe, Senin, (22/5/2023) mantan orang nomor satu di Kota Petro Dolar itu sempat diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam. SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.Petugas langsung menggiring SY menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.
BACA JUGA:Cegah Penyalahan Narkoba, Warga Binaan Rutan Labuhan Deli , Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukqn Tes UrineSY langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih menunggu wawancara dari pihak Kejari Lhokseumawe, seperti dilansir Antara.