MATATELINGA, Banda Aceh: Dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh, "tercium" dan langsung ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh."Kedua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28), langsung diboyong ke komando dari sebuah hotel di Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan" Hal tersebt dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi, Minggu (18/6/2023).Lanjut Hairajadi, hasil pemeriksaan sementara, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.
BACA JUGA:Dua Warga Aceh Gagal Selundupkan 267 Kg Ganja"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,"sebutnya.[br]Selain menangkap terduga pelaku, kata Hairajadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,55 juta."Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,"katanya, seperti dilansir Antara.