MATATELINGA, Lhokseumawe: Diduga jaringan tindak pidana, lima pelaku perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.Kelima tersangka yyang diamankan diantaranya berinisial RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.Kapolres Aceh Utara Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra pada Rabu, (19/7/2023) mengatakan, kasus eksploitasi anak yang terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 lalu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian."Dalam kasus ini, petugas menangkap lima tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," ungkapnya.
BACA JUGA:Timsus Denintel Kodam I/BB Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Di AcehLanjut Agus, tersangka RL sebagai mucikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat."Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp50 ribu," ungkapnya.[br]Tempat lokasi yang disewakan untuk tempat pelaku dan korban melakukan hubungan badan berada di toilet umum yang dijadikan kamar di area terminal Lhoksukon.[adsene]"Dari keterangan korban diketahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang menggunakan jasa korban yang saat ini tidak lagi menetap di Lhoksukon dan masih dilakukan pengejaran," katanya.Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah petugas melakukan hasil penyelidikan dari seorang korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban."Selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah cafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, maka polisi hanya menetapkan statusnya sebagai korban," diakhir penjelasannya, dikutip dari Antara.