MATATELINGA, Lhokseumawe: Dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe meringkus Kamis (24/8/2023).Pasalnya, aksi kedua tersangka MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe sangat meresahkan warga serta merusak generasi muda,hingga masyarakat melaporkan dan langsung ditindak penegak Hukum.Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua laki - laki yang sering menjual Narkotika di Desa Banda Masen.
BACA JUGA:Personel Polsek Blang Mangat Jaring Belasan Siswa Bolos SekolahSelanjutnya, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak," ujarnya.Saat digeledah, kata kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket berukuran sedang sabu - sabu seberat 42, 26 gram bruto. Kepada polisi, tersangka mengaku barang dimaksud diperoleh dari AR (DPO)."Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe," pungkasnya.