MATATELINGA, Sigli : Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, sesuai amanat undang-undang personel Polri memiliki kewenangan dan tupoksi sebagai alat negara, yaitu sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat, serta pemelihara kamtibmas dan penegakan hukum."Kita semua memiliki kewenangan yang diberikan negara sebagai alat negara. Oleh karena itu saya minta personel Polres Pidie tidak ada yang menyalahgunakan wewenang," ujar Achmad Kartiko, dalam arahannya saat kunjungan kerja di Polres Pidie, Senin, 6 November 2023.Ia mengatakan, wewenang yang diberikan negara tidak hanya melayani masyarakat pada pengurusan administrasi kepolisian, tetapi senyum, sapa, dan salam juga bagian dari pelayanan. Intinya, polisi harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik di SPKT maupun pelayanan-pelayanan yang lain.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/temuan-mata-yanlik--gedung-sekolah-yang-dibangun-kementrian-pupr-retak-retakAchmad Kartiko juga menyampaikan, dalam kunjungan kerja kali ini dirinya sengaja mengajak Irwasda dan beberapa pejabat utama untuk membantu mem-backup bila polres mengalami kendala. Menurutnya, hal itu juga bagian dari kontrol, pengawasan, dan pengendalian dari pimpinan Polda Aceh.Dalam kesempatan itu, Achmad Kartiko juga menyampaikan, bahwa ke depan polisi akan menghadapi pemilu. Terkait netralitas, juga sudah ada arahan dari Mabes Polri yang perlu dijaga dan dihindari.