MATATELINGA, Aceh Timur: Disenyalir untuk menambah dana sosialisasi menuju anggota DPRK 2024, Polres Aceh Timur menemukan 20 Kilogran narkoba jenis sabu sabu dari seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur pada Pemilu 2024 ini.Untuk mempertanggungjawaabkan perbuatannya, caleg berinisial ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, serta barang buktinya langsung diboyomng kekomando, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan barang haram tersebut.Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (16/11/2023) mengatakan, caleg tersebut ditangkap "Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur sekira pukul 15.00 WIB dan tanpa ada perlawanan.Caleg anggota DPRK ini merupakan yang dicari selama ini yakni masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir, sebut Perwira menengah kepolisian ini.BACA JUGA:
Dikibusi Warga Kampung, Pria Pengangguran Digiring PolisiLanjut Andy, penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial. Dalam pemberitaan tersebut, ZL disebut merupakan DPO terkait narkoba yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024."Kemudian, saya memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut," kata Kapolres.[br]Dari hasil konfirmasi, kata Andy Rahmansyah, didapat keterangan bahwa ZL merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. ZL ditetapkan masuk DPO sejak 20 November 2022.Setelah mendapatkan konfirmasi tersebut, Andy Rahmansyah memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menyelidiki keberadaan ZL. Setelah memastikan keberadaan caleg yang masuk DPO tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menangkapnya."Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Selanjutnya, ZL diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya, dikutip dari Antara