MATATELINGA, Banda Aceh: Seorang oknum perwira polisi divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara, karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.Majelis hakim diketuai Said Hasan membacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (25/9/2024), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu.Terdakwa atas nama Aji Purwanto, oknum polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Lapas Pancur Batu Lakukan Skrining TBC,HIV dan Hepatitis bersama Puskesmas TuntunganSelain terdakwa Aji Purwanto, majelis hakim juga memvonis oknum polisi lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah dengan hukum dua tahun penjara. Terdakwa atas nama Samsuardi dengan pangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah, masing-masing enam tahun dan empat tahun penjara.
BACA JUGA:9,9 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi DimusnahkanKedua terdakwa yakni Suwandi dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta terdakwa Murdani dengan hukuman empat tahun penjara.[br]"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim.Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah membeli dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.Namun, kata majelis hakim, berdasarkan fakta selama persidangan, para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan hal itu diperkuat hasil pemeriksaan urine para terdakwa.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aji Purwanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsuardi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjaraSerta menuntut terdakwa Murdani dan Suwandi dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.