MATATELINGA,Nagan Raya:Desa Pulo kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Aceh, jadi ajang sengketa tanah sehingga Aparatur desa kualahan.Mantan kepala desa "Sr" dan Mantan kepala dusun Kadus "Is" merasa terzolimi pemberitaan salah satu media online 2024 /12 /14. mantan kadus beserta mantan geuchik periode 2008 membenarkan terkait pemberitaan tersebut.Mengenai tidak pernah akui menanda tangani surat keterangan ganti rugi no:67/PK/DM/NR/2008 milik saudari "DA" bahkan sudah melaporkan nya di Polsek Darul makmur " Ungkapnya "Menyatakan bahwa tanda tangan yang ada di surat tersebut kami tidak merasa menandatangani nya bukti laporan informasi : R/LI-25/XL/Tes.1.24/2024/UNIT RESKRIM POSEK DARUL MAKMUR/PORES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 20 November 2024BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/685-tersangka-ditangkap--polda-sumut-musnahkan-ratusan-mesin-judiDengan adanya pelaporan ini kami mengharap agar setiap adanya mediasi tentang adanya surat tersebut agar tidak membawa-bawa nama kami seakan akan kami sudah sekongkol dengan pemilik surat tersebut[br]Sangat disayangkan terkait pernyataan yang diberitakan salah satu awak media online menyatakan. namun ada yang aneh saat " mantan dusun" memperlihatkan arsip surat-surat jual beli tanah pada masa Idrus menjabat sebagai kepala dusun di Pulo kruet di rumah nya diperlihatkan kepada awak online Nagan Raya , kalau tanda tangan mantan kepala desa SR juga tidak semua samaDiduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 halaman -3- Ayat 1 agar tidak menghakimi atau menyimpulkan dan diduga menyalahi kode etik jurnalistik no 1.3 dan 8. menghakimi kami.Alangkah baiknya kita tunggu hasil dari pihak kepolisian yang menanganinya lagi pula sudah ada surat undangan klarifikasi dari Polsek darul makmur nomor R/UKL-47/Xll/2024/Reskrim untuk saudari DA mari kita ikuti prosesnya