MATATELINGA, Aceh: Laporan pengaduan ke kantor Polisi, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Anggota DPRK Aceh Singkil, resmi dicabut setelah pihak pelapor, PR menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar dan dibuat di bawah tekanan.[qadsense]Kuasa hukum Sahman, Muhammad Safar, mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan Sahman terbukti tidak bersalah. "Tuduhan terhadap klien kami, Sahman, terkait tindakan asusila dan pemerkosaan, tidak benar.Semua tuduhan itu tidak berdasar," ujar Safar dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Aceh Singkil, Rabu (15/1/2024).BACA JUGA:
UMSU Content Creator Fest 2025 Danang Giri Sadewa Disambut AntusiasPR juga memberikan klarifikasi di hadapan wartawan. Ia mengaku bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar dan dipengaruhi oleh tekanan dari pihak lain. "Saya dipaksa untuk membuat tuduhan tersebut.Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada Sahman, keluarga besar kami, dan masyarakat Aceh Singkil," ungkap Putri.[br]Perdamaian antara Sahman dan PR dicapai pada Selasa (14/1) malam di Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil. Proses ini melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, serta pemuda setempat. Perdamaian juga disaksikan langsung oleh orang tua PR yaitu RH dan adik kandung Sahman.Safar menjelaskan, laporan yang sebelumnya diajukan PR melalui kuasa hukumnya kini telah dicabut secara resmi. "Setelah kesepakatan damai tercapai, laporan tersebut dicabut. Semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," sebutnya, seperti dilansir Dailyklik.id.Ia juga menegaskan, bukti-bukti yang ada menunjukkan tuduhan terhadap Sahman tidak berdasar. Namun, pihaknya tetap akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika ada pihak yang tidak memiliki itikad baik.Dengan pencabutan laporan dan pernyataan klarifikasi dari PR, kasus ini dinyatakan selesai. Semua pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan perdamaian ini dapat menjadi pelajaran bersama.