MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kamis (18/9/2025), penyidik resmi melimpahkan tahap II dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (49), warga Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, dan MF (38), warga Desa Jilatang, Kecamatan Samadua. Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/17/V/RES.4.2/2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 21 Mei 2025.
Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain paket sabu seberat 2,93 gram, sejumlah telepon genggam, perlengkapan penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025.
Baca Juga: Polres Aceh Selatan Gencarkan Sosialisasi, Kluet Tengah Siap Jadi Desa Bersinar Tanpa Narkoba Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menegaskan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
"Alhamdulillah, pihak Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka beserta barang bukti yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas kasus narkotika," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, Polres Aceh Selatan berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberi efek jera kepada pelaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.