MATATELINGA -Aceh Selatan ::Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, kembali menorehkan hasil gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam, tim opsnal berhasil membekuk dua pelaku residivis kasus narkoba di dua lokasi berbeda, Minggu (26/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Markopolo, beserta seperangkat alat isap dan perlengkapan lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, RB mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial HJ, warga Kecamatan Pasie Raja.
Baca Juga: Kapolres Aceh Selatan Pimpin Konsolidasi KOTAN, Tegaskan Komitmen Cegah Narkoba