MATATELINGA,Aceh Selatan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis (30/10/2025), dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) KUHAP.
Baca Juga: Dua Jaksa Ditunjuk Periksa Berkas Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Doloksanggul "Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menjalankan amanat hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita," ujar Alfryandi.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kali ini berasal dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 12 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika, yang menjadi dominasi utama penanganan hukum di wilayah itu.