MATATELINGA, Tapaktuan :Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan bergerak cepat dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Pengungkapan ini berlangsung pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, dua pelaku berhasil diamankan dan barang bukti sabu dengan total berat 8,96 gram brutto. Aksi cepat petugas ini berhasil memutus rantai peredaran narkoba yang menghubungkan wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, Kamis, 6 November 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu sekira pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Abdya, tepatnya di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial A (29), warga setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Magnum. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Baca Juga: HUT TNI Yonif 122/TS, Wesly Apresiasi Atas Dedikasi Menjaga Kedaulatan NKRI