MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Kejahatan serius tersebut menimpa dua anak perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 5 dan 6 tahun.
Penindakan cepat aparat kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Jumat, 19 Desember 2025. Terduga pelaku berinisial S (37) diamankan lebih dahulu oleh personel Polsek Bakongan di Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan, Kamis (18/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Reudeup Penghubung Bireuen–Aceh Utara Capai 99 Persen