MATATELINGA, Tapaktuan :Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu satu malam, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 20.30 WIB di Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (33) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat dilakukan penggerebekan di rumah mertuanya, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan naik ke atap rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak