MATATELINGA, Tapaktuan :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Ujung Bate, Kecamatan Pasie Raja. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AT(22). Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Baca Juga: PEP Rantau Field Salurkan Bantuan Berkelanjutan pada Desa yang Hilang di Aceh Tamiang