MATATELINGA, Aceh Selatan: Pemerintah 16 gampong di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, mendesak PT Media Krusial Mandiri mengembalikan dana desa senilai Rp96 juta. Desakan itu muncul setelah kontrak pengadaan website desa diputus, karena pekerjaan tak selesai hingga akhir Tahun Anggaran 2025, meski pembayaran telah dilakukan penuh.
Keputusan tegas itu dituangkan dalam surat bernomor Istimewa tertanggal 16 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Direktur PT Media Krusial Mandiri. Surat tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Gampong Padang Bakau, Bakau Hulu, Manggis Harapan, Ujung Batu, Pasar Lama, Apha, Pawoh, Dalam, Kota Palak, Cacang, Tengah Pisang, Pisang, Hulu Pisang, Tengah Baru, Lembah Baru, dan Padang Baru.
Baca Juga: Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang Dalam surat itu, pemerintah gampong menyebut penyedia jasa secara terbuka mengakui adanya kesalahan teknis serius. Website desa yang disediakan disebut hanya menggunakan template, bukan hasil rancang bangun khusus sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama awal.