MATATELINGA, Tapaktuan :Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan website desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Selatan. Langkah awal dilakukan dengan memanggil Ketua Forum Keuchik untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Aceh Selatan Nomor SP-04/L.1.19/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Dalam surat itu, Ketua Forum Keuchik diminta hadir pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan.
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih Sumut Resmi Terbentuk