MATATELINGA, Tapaktuan :Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Aceh resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Selatan menyusul berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2023–2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus PWI Provinsi Aceh Nomor 21.PWI-Aceh.SK.1.2026 tentang Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Aceh Selatan yang ditetapkan di Banda Aceh pada 19 Januari 2026.
Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Usut Kasus Website Desa