MATATELINGA, Tapaktuan :- Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Desa Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Narkoba dan Tawuran Marak, Polres Belawan Didemo Warga