MATATELINGA, Aceh Besar :Kejaksaan Negeri Aceh Besar memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 27 Januari 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Besar dan didominasi perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram dan ganja 134,86 gram. Selain itu, jaksa turut memusnahkan 40 unit telepon genggam dari berbagai merek yang berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Ganja, Satu Pengedar Diamankan