MATATELINGA, Tapaktuan :- Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu yang berdekatan, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam mulutnya, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga: Ada Sabu 20,25 Gram di Tangan Pria Ini