MATATELINGA, Tapaktuan :Polemik pembagian kavling di bangunan baru Pasar Inpres Tapaktuan mencuat ke permukaan. Sejumlah pedagang mengeluhkan dugaan praktik tidak adil setelah seorang oknum pedagang disebut menguasai lebih dari satu kavling, meski aturan menyatakan satu pedagang hanya berhak atas satu lapak.
Bangunan baru untuk pedagang sayur Pasar Inpres Tapaktuan resmi dioperasikan pada 22 Januari 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM). Pada peresmian tersebut, pembagian kavling dilakukan melalui mekanisme undian, dengan ketentuan satu kavling untuk setiap pedagang.
Baca Juga: Ukuran Kios Dinilai Tak Ideal, Pedagang Sayur Pasar Inpres Tapaktuan Mengeluh