MATATELINGA, Aceh Selatan:Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Rabu, 28 Januari 2026. Konsultasi ini terkait penataan dan evaluasi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Selatan.
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Ir. Alja Yusnadi, S.TP., M.Si., mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan regulasi dan kewenangan perizinan perusahaan perkebunan, khususnya PT ASN dan PT Asdal Prima Lestari.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sabu dan Ganja Berhasil Diamankan Menurut Alja, areal perkebunan kedua perusahaan tersebut berada di dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Karena itu, izin usaha perkebunan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.