MATATELINGA, Subulussalam:Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Suhendri bin Basri selaku Ketua Komisioner, Sumardi bin alm. Bahtiar selaku Anggota Komisioner, dan Khairullah bin Saifullah selaku Anggota Komisioner. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam.
Baca Juga: Hari Pertama Menjabat, Kajari Poso Yos A. Tarigan Langsung "Gasspoll" Cek Sarana dan Prasarana