MATATELINGA, Sabang :Kejaksaan Negeri Sabang turun langsung ke lingkungan sekolah untuk mengingatkan risiko penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum di SMA Negeri 2 Kota Sabang, Selasa, 3 Februari 2026, di hadapan kepala sekolah, guru, komite, dan perwakilan Dinas Pendidikan Kota Sabang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky mengatakan, penerangan hukum ini mencerminkan pergeseran pendekatan kejaksaan dari semata penindakan ke pencegahan. Namun, ia menegaskan bahwa pencegahan tidak menghapus konsekuensi hukum bila pengelolaan dana pendidikan melenceng dari aturan.
Baca Juga: Sekolah di Labuhanhaji Barat Bantah Isu Menu MBG Berbau dan Basi