MATATELINGA, Aceh Selatan :Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Nilai kekurangan tersebut tercatat Rp32.387.028,78.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: Satuan Brimob dan Ditkrimsus Polda Sumut Turun Lokasi Tambang Emas Madina Tapsel, ini Hasilnya