MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MZ (24), warga Kecamatan Trumon, atas dugaan tindak pidana zina terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial B (16), warga Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.
Baca Juga: Safari Ramadhan Pemko Siantar, Wakil Wali Kota Herlina Santuni Anak Yatim