MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan memproses hukum sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perbuatan khalwat dan ikhtilath di Kecamatan Labuhan Haji.Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R A (35), warga Sinabang, dan N S (41), warga Labuhan Haji. Untuk sementara, keduanya disangkakan melanggar Pasal 23 dan Pasal 25 ayat (1) terkait khalwat dan ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat