MATATELINGA, Banda Aceh :Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik.Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.Dek Gam menilai, penyidik seharusnya mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.