MATATELINGA, Tapaktuan :Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian minyak nilam yang terjadi di wilayah Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kehilangan hasil kebun berupa minyak nilam, Kamis, 9 April 2026.Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rival (30), yang berprofesi sebagai petani. Kejadian bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk beraktivitas. Namun, saat kembali ke rumah pada pukul 20.00 WIB, korban mendapati sebanyak 14 kilogram minyak nilam miliknya telah hilang, yang menyebabkan kerugian cukup besar bagi korban.