MATATELINGA, Aceh Selatan :Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran qanun khamar atau minuman keras ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Satpol PP-WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, bersama penyidik Sufil Quhtni, SH.