MATATELINGA, Tapaktuan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membenarkan kaburnya dua terdakwa yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (14/7/2026). Keduanya diduga melarikan diri dengan menerobos plafon kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan sementara pengadilan.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, saat para terdakwa tengah menunggu giliran untuk menjalani persidangan."Benar, ada dua terdakwa yang melarikan diri dari sel tahanan sementara di PN Tapaktuan. Mereka diduga keluar dengan menjebol atau melewati bagian plafon (asbes) kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan," kata Roland Tampubolon.