MATATELINGA, Pidie Jaya :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.Tersangka yang dilimpahkan yakni Maulidin bin Bukhari (42), warga Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Sehari-hari, tersangka berprofesi sebagai petani atau pekebun.