MATATELINGA, Banda Aceh :Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Sidang menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.