MATATELINGA, Aceh Selatan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan menggelar lelang terbuka terhadap sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan lelang serentak secara nasional yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada 12–13 Agustus 2026.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan lelang serentak ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.