MATATELINGA, Aceh Selatan :Komisi IV DPRK Aceh Selatan akan memanggil Plt Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan rekrutmen sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penerimaan tenaga kontrak.Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang membidangi kesehatan, kesejahteraan, dan keistimewaan Aceh, sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, SE., M.Kes, menyusul mencuatnya polemik proses perekrutan tenaga PTT di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.