MATATELINGA, Tapaktuan:Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Terpidana bernama Muhammad Taufiq Bin Rafilin diamankan setelah sempat buron selama sekitar empat pekan.Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Aceh Selatan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.