MATATELINGA, Bener Meriah ::Laporan adanya larangan peliputan dan intimidasi oleh oknum TNI terhadap wartawan ketika terjadi dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami belasan murid SD di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, disikapi oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
"Tindakan pelarangan liputan kasus
keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1)," tandas Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya, Rabu 2 September 2026.
Nasir menyebutkan, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Baca Juga: Kapolres Labuhanbatu Tinjau Dapur SPPG, Pastikan Pengelolaan dan Kualitas Makanan Sesuai SOP