MATATELINGA,Banda Aceh : Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang pelaku. Ketiga prlaku tersebut adalah MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang merupakan seorang bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, saat GH, yang merupakan pacar MR, mengaku telah hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
GH juga menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.
Baca Juga: Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas