Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banda Aceh Masih Mengkhawatirkan

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banda Aceh Masih Mengkhawatirkan

- Kamis, 15 Maret 2018 16:15 WIB
mtc/ali
Pembina P2TP2A AcehDarwati. A Gani bahas kekerasan terhadap perempuan dan anak diprovinsi Aceh, berlangsung di ruangan pendopo gubernur Aceh, Kamis (15/3).
MATATELINGA, Banda Aceh: Pembina Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Darwati. A Gani memberikan pemaparan tentang trend kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diprovinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung di ruangan pendopo gubernur Aceh, Kamis (15/3/2018)Ketua tim penggerak PemberdayaanKesejahteraan Keluarga (PKK) Aceh itu mengatakan pertemuan tersebut bertujuan sebagai wahana bertukar pikiran dan memperkuat jejaring dalam kerangka mengoptimalkan pemenuhan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh."Pertemuan hari ini sebenarnya bukan hanya penting tetapi juga menjadi salah satu momentum untuk kembali menguatkan komitmen, koordinasi dan menjadi wadah refleksi bagaimana kondisi hari ini dan apa yang mendesak kita lakukan kedepan," terang Darwati di hadapan tamu undangan dari unsur Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait, perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil dan awak media.Ditambahkan Darwati, dirinya prihatin dengan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Aceh. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak tidak hanya meningkat pada total kasusnya namun juga pada bentuk kekerasannya yang makin beragam seperti, KDRT, kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelantaran, perkosaan, inses, pelecehan seksual, trafficking, ekspoitasi seksual, eksloitasi ekonomi, dan lain-lain.Seperti yang tercatat dalam laporan, lanjut Darwati, Trend Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh yang dikeluarkan oleh P2TP2A Aceh pada 13 Maret 2018, kasusnya tercatat yang ditangani oleh P2TP2A di seluruh kabupaten/kota di Aceh di tahun 2017 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Tahun 2015 ada sekitar 979 kasus tercatat di P2TPA, di tahun selanjutnya meningkat tajam menjadi 1648, kemudian di tahun 2017 angka kasus kekerasan terus meningkat menjadi 1791 kasus."Kami yakin dan percaya bahwa data angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan data yang sifatnya seperti gunung es, dimana kasus yang terjadi kemungkinan jauh lebih besar dari yang dilaporkan,"  jelas DarwatiSelain itu, sambung Darwati, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak muncul kepermukaan karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masih adanya anggapan tabu atau ibu untuk mengungkapkan dan melaporkan kekerasan yang terjadi di rumah serta lingkungan sekitarnya."Keluarga korban pada umumnya lebih memilih menutup rapat-rapat karena anggapan tersebut atau memilih penyelesaian dengan jalan damai. Kemudian factor lainnya yaitu, lingkungan masyarakat belum memberikan ruang bagi perempuan untuk berbicara atau menentukan keputusannya sendiri dalam menghadapi kasus kekerasan yang menimpanya" jelasnya.Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Aceh, Nevi Ariani mengungkapkan kekuatirannya terhadap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat tajam di Aceh."Sayangnya, belum semua orang tergerak hatinya untuk memikirkan persoalan ini sebagai persoalan serius. Banyak orang yang kadang baru merasa ini sebagai persoalan, ketika kasus kekerasan anak, misalnya, datang mengetuk pintu rumah orang tersebut. Baru kemudian ikut peduli dan memberikan sinyal bahwa apa yang selama ini dikampayekan oleh Pemerintah sesuatu yang seharusnya menjadi kegelisahan bersama," jelas Nevi.Oleh karena itu, tambah Nevi, harus ada sebuah keyakinan bersama bahwa urusan ini bukan persoalan biasa melainkan sama dampak buruknya dengan persoalan narkoba dan korupsi, yang secara perlahan dapat merusak peradaban manusia.Nevi juga mengharapkan adanya dukungan serta kerja keras dari semua pihak untuk memastikan adanya upaya pemenuhan rasa keadilan bagi korban kekerasan, termasuk dukungan aparatur penegak hukum, SKPA lintas sektor, pemerintahan kabupaten/kota, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) hingga media massa. (Mtc/tris/Ali Akbar).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Aceh

Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

Aceh

Kepolisian RI Daerah Aceh Mempercepat Pembangunan Jembatan Bailey.

Aceh

PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Konferensi Awal Februari 2026

Aceh

Situs Resmi BMKG Memperikan Hujan Ringan Sebagian Kabupaten/ Kota

Aceh

Rifki Warisan Plt Ketua PWI Sergai