MATATELINGA, Langsa: Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa, meringkus dua pemuda pengedar Sabu, masing - masing AA ,26, warga Gampong Tualang Teungoh, Lorong Tripida, dan MRP ,21, warga Gampong Jawa Belakang, Gang Macan, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis (15/3/2018), sekira pukul 03 : 00 Wib.Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,S.Ik melalui kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,S.Ik kepada Wartawan, diruang kerjanya, Jumat (16/3/2018) mengatakan, diringkusnya kedua pelaku itu berkat peran serta masyarakat yang proaktif melaporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut."Begitu kami mendapatkan informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan pengintaia pada Kamis, (15/3/2018). Sekira pukul 03 : 00 Wib dini hari, kami berhasil mengamankan dua pelaku saat keduanya berada di dalam rumah, dan kedua langsung digelandang ke Mapolres Kota Langsa," terang Kasat.Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket Sabu seberat 9,15 Gram, satu unit timbangan digital warna silver, enam plastik tembus pandang, satu unit handphone (hp) merk Nokia warna hitam, dan satu unit hp merk Samsung warna silver putih, serta satu unit Sepmor merk Yamaha Vega R warna silver untuk digunakan pelaku bertransaksi narkoba."Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, Sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A, seharga Rp.6.850.000, dan selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali," jelasnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Kasat, kedua tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolres Langsa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,S.Ik, mengakhiri. (Mtc/Tris/Roby Sinaga).