Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lima Bulan Bertugas, Kapolres Atam Sudah Pecat 9 Personil

Lima Bulan Bertugas, Kapolres Atam Sudah Pecat 9 Personil

- Selasa, 20 Maret 2018 13:31 WIB
mtc/ali
Baru 5 bulan menjadi Kapolres Aceh Tamiang (Atam), AKBP Zulhir Destrian, sudah dua kali menggelar upacara pemecatan terhadap anggotanya secara tidak hormat.
MATATELINGA, Aceh Tamiang:   Baru 5 bulan menjadi Kapolres Aceh Tamiang (Atam), AKBP Zulhir Destrian, sudah dua kali menggelar upacara pemecatan terhadap anggotanya secara tidak hormat. "Ini bukan satu prestasi, namun ini merupakan peringatan bagi diri saya sendiri dan yang lainnya, bahwa kita sejak dilantik menjadi anggota Polri sudah terikat dengan aturan, kode etik dan disiplin," kata Kapolres, pada sambutannya saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan anggotanya, Selasa (20/3) di lapangan Mapolres setempat.Selaku pimpinan, tambah Kapolres, dirinya tidak akan sungkan-sungkan memberhentikan personilnya yang tidak mengikuti aturan, seperti tidak pernah masuk dinas lebih dari 30 hari, terlibat narkoba, maupun melakukan tindak pidana lainnya."Anggota Polri itu ‎mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali diatur dengan aturan. Polisi itu ‎dipercayakan oleh negara sebagai aparat penegak hukum untuk menganyom dan memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat, dan harus bertanggung jawab dengan tugas masing-masing," terangnya.Dengan adanya tindakan ini, lanjut Kapolres, dirinya berharap, pelasanaan upacara PTDH terhadap sembilan personil hari ini bisa menjadi peringatan atau pelajaran bagi personil lainnya agar lebih melaksanakan tugasnya dengan baik, patuh terhadap aturan yang berlaku, serta berkomitmen memiliki integritas tinggi.Ke sembilan anggotanya yang diberhentikan melanggar Pasal 7 Ayat (1) hurub b Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode et‎ik profesi polri dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, yakni, Bripka MU, Brigadir HG, Brigadir SA, Brigadir HA, Brigadir WH, Brigadir BA, Briptu AS, Briptu ZI dan Briptu FH.Namun sayangnya, dari sembilan anggota Polres Aceh Tamiang yang diberhentikan secara tidak hormat‎ itu, hanya satu yang mengikuti upacara pelepasan baju, sementara delapan lainnya tidak hadir. (Mtc/tris/Ali Yandi).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Polres Aceh Tamiang berhasil Amankan 10 Bungkus di Duga Sabu - Sabu

Aceh

Polres Aceh Tamiang Press Release Temuan dua Pucuk senjata Api di Duga Peninggalan Konflik

Aceh

Perbakin dan Polres Aceh Tamiang akan Data Kepemilikan Airsoft Gun dan Senapan Angin

Aceh

Hendak Ambil Pakaian dan Makan Siang, Tersangka Pembunuhan di Ciduk

Aceh

Antisipasi Covid 19, Forkopimda Aceh Tamiang Lakukan Disinfektan di Areal Publik

Aceh

Polisi Ungkap Kasus Pencurian 43 Unit Hp di Aceh Tamiang