MATATELINGA, Aceh Tamiang: Baru 5 bulan menjadi Kapolres Aceh Tamiang (Atam), AKBP Zulhir Destrian, sudah dua kali menggelar upacara pemecatan terhadap anggotanya secara tidak hormat. "Ini bukan satu prestasi, namun ini merupakan peringatan bagi diri saya sendiri dan yang lainnya, bahwa kita sejak dilantik menjadi anggota Polri sudah terikat dengan aturan, kode etik dan disiplin," kata Kapolres, pada sambutannya saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan anggotanya, Selasa (20/3) di lapangan Mapolres setempat.Selaku pimpinan, tambah Kapolres, dirinya tidak akan sungkan-sungkan memberhentikan personilnya yang tidak mengikuti aturan, seperti tidak pernah masuk dinas lebih dari 30 hari, terlibat narkoba, maupun melakukan tindak pidana lainnya."Anggota Polri itu mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali diatur dengan aturan. Polisi itu dipercayakan oleh negara sebagai aparat penegak hukum untuk menganyom dan memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat, dan harus bertanggung jawab dengan tugas masing-masing," terangnya.Dengan adanya tindakan ini, lanjut Kapolres, dirinya berharap, pelasanaan upacara PTDH terhadap sembilan personil hari ini bisa menjadi peringatan atau pelajaran bagi personil lainnya agar lebih melaksanakan tugasnya dengan baik, patuh terhadap aturan yang berlaku, serta berkomitmen memiliki integritas tinggi.Ke sembilan anggotanya yang diberhentikan melanggar Pasal 7 Ayat (1) hurub b Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, yakni, Bripka MU, Brigadir HG, Brigadir SA, Brigadir HA, Brigadir WH, Brigadir BA, Briptu AS, Briptu ZI dan Briptu FH.Namun sayangnya, dari sembilan anggota Polres Aceh Tamiang yang diberhentikan secara tidak hormat itu, hanya satu yang mengikuti upacara pelepasan baju, sementara delapan lainnya tidak hadir. (Mtc/tris/Ali Yandi).