Sat Reskrim Poltabes Banda Aceh Bongkar Prostitusi Online

- Jumat, 23 Maret 2018 21:56 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Banda Aceh: Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar prostitusi Online di Hotel The Pade, Jalan Soekarna - Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu lalu, (21/3/2018)Kapolresta Banda Aceh, AKBP. Trino Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP .M.Taufiq kepada Wartawan Jumat (23/3/2018) menjelaskan, terbongkarnya praktek protitusi Online tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat. Sekira pukul 12.00 WIB, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Aanak (PPA) Sat Reskrim Polresta setempat, melakukan penyelidikan. Salah seorang anggota Unit PPA,TC Umam Kesuma berhasil mendapatkan nomor pelaku,dan langsung dilakukan Undercover (Penyamaran) dengan cara melakukan percakapan (chatting) melalui WhatsApp.Setelah melakukan percakapan (chatting) via WhattsApp, tambah Kasat, pelaku tersebut menawarkan beberapa orang wanita penghibur, yakni dengan cara mengirimkan beberapa foto wanita yg dimaksud. Setelah memilih wanita yang ditawarkan oleh pelaku, dengan tarif per- wanita sebesar Rp. 2.000.000, pemesanan sebanyak 2 orang wanita pun dipenuhi oleh pelaku.Kemudian setelah pemesanan terhadap dua wanita penghibur tersebut disepakati, lanjut Kasat, sekira pukul 23.00 WIB, anggota Sat Reskrim yang melakukan penyamaran, melakukan transaksi di Hotel The Pade tersebut, dan pelaku menyerahkan seorang wanita cantik Pekerja Sek Komersil (PSKJ) kepada anggota yang menyamar di dalam salah satu kamar hotel, dan langsung memberikan sejumlah uang seperti yang telah disepakati sebelumnya."Setelah terjadi transaksi itu, pelaku pun kembali berencana menjemput satu wanita PSK lagi. Pada saat pelaku muncul kembali membawa wanita pesanan yang kedua, anggota unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung mengamankan pelaku beserta dua wanita PSK tersebut," terang KasatDari hasil pemeriksaan, sambung Kasat, pelaku bernama M.Royan Sahpura,27, seorang Mahasiswa, beralamat Dusun XII P Garib, Desa Pematang Cengal, KecamatanTanjung Pura,Kabupaten Langkat Sumatra Utara."Atas perbutana itu, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perbuatan, atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapoltabes Banda Aceh," kata Kasat mengakhiri,(Mtc/tris/Roby Sinaga/Ali Akbar)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Aceh

15 Tahun Matatelinga : Sampai Hari Ini Kami Masih Setia Menjadi Penyampai Informasi Aktual dan Terpercaya

Aceh

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Aceh

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Aceh

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Aceh

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Aceh

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari