MATATELINGA, Langsa: Sat Res Narkoba Polresta Langsa menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram, di Gammpong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Minggu (8/4) sekitar pukul 19.30 Wib.Kapolres Kota Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Senin (9/4/2018) mengatakan, tersangka pembawa ganja tersebut, bernama Ras ,21, warga Gampong Pahlawan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang (Atam).Kasat menambahkan, tersangka berhasil diamakan berkat informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dengan cara petugas berpura - pura ingin membeli ganja itu kepada tersangka. Selanjutnya disepakati tempat untuk melakukan transaksi di halaman Masjid Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur.Kemudian, lanjut Kasar, petugas menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap tersangka dan mengamankan ganja seberat 2 kilogram yang di masukan ke dalam tas ransel warna coklat.Setelah diintrogasi oleh petugas, sambung Kasat, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya berinisial L (DPO) warga Aceh Tamiang, Rencananya ganja tersebut akan dijual kembali oleh tersangka seharga Rp 1.200.000 per kilogramnya."Untuk proses lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti 2kg ganja dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna putih, No Pol BL 5097 YN telah diamankan ke Mapolresta Langsa," kata Kasat mengakhiri.(Mtc/tris/Roby Sinaga)