MATATELINGA, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan petugas Lapas dan Rutan Banda Aceh untuk meningkatkan intensitas kontrol dan inspeksi saat jam rawan. Hal ini menyusul peristiwa kaburnya 113 narapidana Lapas Banda Aceh saat melaksanakan ibadah salat magrib sekira pukul 18.30 WIB, Kamis (29/11/2018).Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan perintah tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utama yang meminta jajaran petugas lapas dan Rutan untuk segera mengambil langkah tegas."Memastikan seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) berada di dalam kamar dan terkunci," ujar Ade dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (29/11/2018). Ade mengatakan Dirjen PAS juga meminta agar jajaran petugas lapas melakukan koordinasi dengan aparat keamanan TNI?Polri untuk meningkatkan pengamanan di dalam lapas."Melakukan koordinasi dengan aparatur keamanan Polri/TNI untuk meningkatkan intensitas kontrol titik sambang atau bantuan pengamanan. Menambah kekuatan pengamanan dari unsur staf," jelasnya.Diketahui, Sebanyak 113 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh kabur setelah menjebol kaca dan jeruji jendela ruang tunggu utama lapas, Kamis (29/11/2018) sekira pukul 18.30 WIB. Hingga malam hari ini sebanyak 21 orang narapidana berhasil ditangkap kembali. (Mtc/Okz)